Fraksi PKB: Perpers Dana Abadi Pesantren Bisa Jadi Kado Indah Hari Santri
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI terus mendorong realisasi dana abadi untuk pesantren.
Saat ini realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tersebut masih terganjal pada dasar hukum pelaksanaan.
“Hingga dua tahun sejak diundangkan dana abadi pesantren tidak bisa direalisasikan karena belum ada dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin (6/9/2021).
Kang Cucun sapaan akrannya menjelaskan dana abadi pesantren tertuang dalam UU 18/2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
“Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren,” kata Kang Cucun.
Dia melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi dana abadi pesantren. Padahal akan banyak manfaat yang bisa diterima oleh umat jika dana abadi pesantren bisa segera dicairkan.
“Terlebih di masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola Pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji,” ujarnya.
Legislator asal Jawa Barat ini mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren selama dua tahun terakhir ini mampu tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.