Fraksi PKS Desak Menteri Nadiem Cabut Permendikbudristek 30 Tahun 2021
Menurut dia, peraturan ini hanya berlaku apabila timbulkan korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
"Dengan perkataan lain, bila terjadi hubungan seksual suka sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan, peraturan ini membiarkan, mengabaikan, dan menganggap normal,” katanya.
Fahmy menambahkan peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi.
“Pertanyaan kritisnya adalah, apakah peraturan ini ingin mencegah dan melarang perzinahan dengan paksaan, tetapi mengizinkan perzinahan dengan kesepakatan?" tanya Fahmy.
Dia mengatakan bagaimana mungkin Kemendikbudristek membuat suatu peraturan yang dapat ditafsirkan mengabaikan nilai-nilai agama, nilai-nilai Pancasila, dan sekaligus menabrak nilai-nilai luhur adat dan budaya sebagai bangsa yang beradab.
Oleh karena itu, Fahmy menyatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi.
“Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Fahmy menjelaskan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.