Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fraksi PKS Mengajukan Minderheids Nota Laporan Pertanggungjawaban APBN 2020 

Senin, 06 September 2021 – 20:05 WIB
Fraksi PKS Mengajukan Minderheids Nota Laporan Pertanggungjawaban APBN 2020  - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini. Foto: Istimewa.

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKS di DPR mengajukan minderheids nota atau catatan keberatan terhadap laporan pertanggungjawaban APBN 2020. 

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan sebenarnya FPKS bisa menolak laporan pertanggungjawaban APBN 2020. 

Namun, ujar Jazuli, demi kemaslahatan yang lebih besar maka Fraksi PKS mengajukan minderheids nota. 

Jazuli Juwaini menyampaikan ini dalam konferensi pers menyikapi pembahasan RUU Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBN 2020, Senin (6/9). 

"PKS memberikan minderheids nota berisi 28 catatan kritis, tajam, dan mendasar,” kata Jazuli didampingi Wakil Ketua Bidang Ekku FPKS di DPR Ecky Awal Mucharram, Wakil Ketua Bidang Polhukkam FPKS di DPR Sukamta, Ketua DPP Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati, dan Wakil Sekretaris FPKS di DPR Suryadi. 

Dalam kesempatan itu, FPKS menjelaskan sikap mereka dan mengajukan minderheids nota berisi 28 catatan kritis dan tajam atas kinerja anggaran pemerintah 2020. 

FPKS meminta supaya seluruh catatan kritis tersebut diperhatikan dan ditindaklanjuti pemerintah untuk memperbaiki kinerja APBN ke depan.

“Kenapa kami sangat kritis, karena di masa pandemi tidak hanya bersandar pada UU APBN yang disepakati bersama DPR, tetapi juga perppu yang diteken presiden dan kami tolak, dulu. Sehingga PKS harus memastikan tidak ada penyelewengan dan abuse of power dalam pengelolaan uang rakyat," ungkap Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima. 

Fraksi PKS di DPR mengajukan minderheids nota atau catatan keberatan terhadap laporan pertanggungjawaban APBN 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close