Fraksi PKS: Pemerintah Harus Prioritaskan Kepentingan Publik
"UU PA ini karakternya sangat kuat prorakyat, populis, dan berpihak pada hukum adat (tanah ulayat). Sayang UU ini tidak sepenuhnya dijalankan, tidak dipedomani, dan banyak penyimpangan," sesal Jazuli.
Untuk menguatkan UU PA kembali, Jazuli mengatakan pada awal-awal reformasi 1998 lahir Ketetapan MPR Nomor. IX Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan di bidang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
“Namun realitasnya kebijakan agraria/pertanahan yang prorakyat masih belum sepenuhnya terealisir sesuai amanat UUD. Buktinya konflik-konflik pertanahan justru meningkat tajam," katanya.(boy/jpnn)