Fraksi PPP Bakal Mengadang RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI mengingatkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas sebelum diajukan ke Badan Legislasi (Baleg). Nadiem juga diminta memastikan frasa madrasah jangan dihilangkan.
"Info yang kami dapatkan dalam draf revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah," kata Achmad Baidowi alias Awiek, sekretaris Fraksi PPP DPR RI dalam pesan elektroniknya, Senin (28/3)
Dia menegaskan, menghilangkan madrasah dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan.
Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia.
Oleh karenanya kata Awiek, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
"Seharusnya.madrasah lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam undang-undang. Jangan malah dihapus," seru wakil ketua Baleg DPR RI ini.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003.
Jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, siswa ini akan dikemanakan. Apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah,