Freddy Budiman Sementara Lolos dari Eksekusi Mati
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika yang kembali menjalankan bisnis barang laknat dari balik penjara, Freddy Budiman tidak masuk dalam 10 daftar bandar narkoba yang segera dieksekusi serentak di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, pekan lalu jaksa eksekutor sudah menemui Fredy. Jaksa menyampaikan bahwa kasus Freddy sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi. Namun, kata Tony, dalam kesempatan itu Freddy malah menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
"Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang (gelombang kedua)," ujar Tony.
Karenanya, Kejagung pun memutuskan Freddy yang baru-baru ini bikin ulah lagi dengan mengendalikan bisnis narkoba tak bisa dieksekusi.
Menurut Tony, Kejagung akan tetap menunggu proses atau upaya hukum yang menjadi hak terpidana selesai.
"Untuk Freddy, kita normanya sama. Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dieksekusi," jelas Tony.
Freddy selama ini sudah mendekam di Nusakambangan. Belakangan, Bareskrim Polri "menjemput" Freddy karena menemukan indikasi keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Alhasil, Bareskrim pun berhasil membongkar bisnis haram yang dilakukan Freddy Cs.
Sejumlah pihak meminta eksekusi mati Freddy dipercepat.