Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fredi Budiman Belum Ada Kepastian, Kejagung Tetap Lakukan Persiapan

Selasa, 26 Juli 2016 – 15:35 WIB
Fredi Budiman Belum Ada Kepastian, Kejagung Tetap Lakukan Persiapan - JPNN.COM
Gembong narkoba Fredi Budiman ketika dipindah ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi putusan terhadap terpidana mati kasus narkoba gelombang ketiga dikabarkan akan segera dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Nama gembong narkoba Fredi Budiman yang kini sudah berada di Nusakambangan disebut-sebut ada dalam daftar napi yang akan dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum mengatakan, persiapan eksekusi atas Fredi sudah berjalan. Termasuk mengurus administrasinya.

"Fredi Budiman salah satu yang kami persiapkan. Kami masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan," kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).

Saat ditanya upaya Fredi mengajukan peninjauan kembali (PK) yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA), Rum mengatakan bahwa jaksa eksekutor sedang berupaya mendapatkan putusannya. “Kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan PK Fredi Budiman," imbuh Rum.

Sejauh ini ada 16 nama napi perkara narkoba yang akan dieksekusi. Namun, Rum belum memastikan ada atau tidaknya nama Fredi dalam daftar itu.

"Kami belum bisa memastikan. Cuma kami persiapkan," pungkas Rum.

Fredi merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.

Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Eksekusi putusan terhadap terpidana mati kasus narkoba gelombang ketiga dikabarkan akan segera dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News