Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fredy Pratama Masih Bebas, Jaringannya Memasok 20 Kg Sabu-Sabu ke Kalimantan

Rabu, 10 Juli 2024 – 13:28 WIB
Fredy Pratama Masih Bebas, Jaringannya Memasok 20 Kg Sabu-Sabu ke Kalimantan - JPNN.COM
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Polisi Kelana Jaya bersama tim dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Polisi Adam Erwindi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita saat rilis di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (10/7/2024). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Gembong narkoba internasional Fredy Pratama memanfaatkan kaki tangannya mengirim narkoba ke Indonesia.

Itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap pengiriman sabu-sabu seberat 20 kilogram dari jaringan Fredy Pratama.

"Ada lima tersangka kami tangkap, salah satunya berinisial ARE warga Kalsel dan empat orang lainnya warga Bandung, Jawa Barat, berinisial MRF, DH, MRM, dan RSH," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya saat merilis kasus tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Kelana menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi jika akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan memetakan jaringan pengedar.

Hasilnya, pada Selasa (9/7), polisi menangkap lima orang tersangka di dua lokasi terpisah, masing-masing di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, disita lagi sekitar 13 kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, mereka baru satu pekan berada di Kalsel setelah melakukan perjalanan dari Kalimantan Timur.

Jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama menyasar Pulau Kalimantan sebagai pasar peredaran sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News