Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor
![Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/01/15/166a0488b0d59d3c27397cd1b90bf9d9.jpg)
Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari lalu PTFI tidak bisa mengekspor konsentrat karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan itu hanya mengizinkan ekspor konsentrat kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK).
PTFI telah mengajukan perubahan status kontrak karya (KK) menjadi IUPK.
Akhir pekan lalu, Kementerian ESDM juga mengajukan IUPK.
Namun, Freeport masih berkeberatan untuk mengikuti aturan perpajakan berdasar IUPK.
Dalam skema IUPK, perusahaan harus tunduk dengan pajak yang berlaku.
Dalam KK, aturan perpajakan diterapkan ketika KK diteken dan tidak bisa diubah. (dee/c14/sof)