Freeport dan NNT Harus Diawasi Ketat
Erwin menjelaskan pemberian waktu untuk tetap ekspor selama 3 tahun mesti didukung dengan pengawasan dan tersedianya norma hukum yang ketat dan mengikat dari pemerintah. Sanksi tegas hingga pencabutan Kontrak dan IUP mesti diterapkan pemerintah bagi pemegang IUP yang tidak bersedia membangun smelter dan melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri setelah waktu 3 tahun atau tahun 2017.
"Pemerintah mesti segera menyiapkan cetak biru dan peta jalan sebagai petunjuk teknis bagi pelaksanaan program hilirisasi. Serta membenahi soal koordinasi lintas kementrian yang lemah. Adalah suatu tanda tanya besar, jika pemerintah justru memberikan kelonggaran khusus pada perusahaan pemegang KK, dan melarang total ekspor bagi penambang nasional," pungkasnya. (awa/jpnn)