Freeport Deal, Newmont Digugat Balik
Akibat larangan ekspor tersebut, perusahaan tambang tembaga dan emas itu sudah menghentikan kegiatan produksinya di areal tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat. 'Kami berharap ada putusan sela (dari pengadilan arbitrase) agar bisa mengekspor konsentrat dan kembali berproduksi,' kata Presiden Direktur PT Newmont Nusa tenggara Martiono Hadianto.
CT menyebut, pemerintah sebenarnya masih ingin bernegosiasi baik-baik dengan Newmont. Namun demikian, jika Newmont tetap bersikeras untuk menempuh jalur arbitrase, pemerintah siap menghadapinya.
"Pemerintah Indonesia akan mengambil sikap tegas dengan melakukan langkah hukum balik. Saat ini sedang dilakukan persiapan dengan kementerian terkait," ujarnya.
Senada dengan CT, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah kecewa dengan Newmont yang sebenarnya masih berada dalam status negosiasi namun tiba-tiba menggugat Indonesia ke arbitrase. Meski demikian, dia mengaku jika langkah tersebut justru akan merugikan Newmont sendiri. "Tentu (akan rugi), kalau melawan pemerintah, mestinya dia kalah," katanya.
Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah berpengalaman menghadapi Newmont di pengadilan arbitrase. Pada Maret 2008 lalu, justru pemerintah Indonesia lah yang menggugat Newmont ke majelis arbitrase internasional di bawah United Nations Commission on International Trade Law (Uncitral) di Jenewa, Swiss.
Ketika itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro (kini Menteri Pertahanan), menggugat Newmont karena dianggap mengulur-ulur waktu dan tidak kunjung memenuhi kewajiban divestasi saham yang ada dalam kontrak karya. Apalagi, pemerintah sudah beberapa kali memberi perpanjangan waktu namun proses divestasi tak kunjung tuntas.
Setelah melalui proses panjang, pada 31 Maret 2009, majelis arbitrase akhirnya memenangkan Indonesia. Dalam keputusan yang bersifat final dan tidak ada proses banding tersebut, Uncitral memutuskan Newmont defalut dalam melaksanakan kontrak, lalu mewajibkan Newmont agar dalam waktu 180 hari sesudah keputusan harus sudah mendivestasi 10 persen sahamnya kepada pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat.
Tak hanya itu, Uncitral juga meminta Newmont mengganti biaya perkara yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia dalam proses arbitrase tersebut. (owi/bil/kim)