Freeport Didesak Bangun Smelter di Papua
Jumat, 20 Desember 2013 – 19:50 WIB
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa Kaukus Parlemen Papua telah bertemu dengan Serikat Pekerja PT Freeport. Dari pertemuan diketahui bahwa Freeport bersedia membangun smelter di Papua dengan syarat.
Perusahaan pengolah emas dan tembaga itu meminta dispensasi untuk tetap melakukan ekspor selama tiga tahun ke depan.
Sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 tahun 2009, mulai tanggal 12 Januari 2014 perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik pengolahan atau smelter dilarang mengekspor bahan mineral mentah. PT Freeport termasuk perusahaan yang kena imbas kebijakan tersebut. (dil/jpnn)