Freeport Siap Ajukan Gugatan Arbitrase
Richard mengungkapkan, Jumat (17/2), pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat tersebut berisi penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan antara sistem KK dan IUPK.
”Dan di situ (surat) ada waktu 120 hari di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut dengan pemerintah, Freeport bisa melaksanakan hak-haknya untuk menyelesaikan dispute itu,’’ ujarnya.
Selain perlakuan perpajakan seperti perubahan bea keluar ekspor konsentrat, problematika lain yang dipermasalahkan Freeport adalah ketidakpastian perpanjangan kontrak sampai 2041.
Richard menambahkan, beleid pemerintah RI yang mewajibkan KK diakhiri agar mendapat izin ekspor merupakan hal yang tidak dapat diterima.
Freeport beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan wanprestasi dan pelanggaran KK oleh pemerintah.
Karena PT FI tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri KK, menurut dia, ada konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan.
Itu termasuk juga penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, dan hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja.