FS Mencabuli Anak Laki-laki Autis di Bekasi, Sungguh Bejat
Senin, 17 Januari 2022 – 20:30 WIB
Selanjutnya, bude korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (16/1) kemarin.
"Tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," ujar Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)