FSGI: Pemerintah Belum Mampu Lindungi Guru
Menurut Fahriza, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah, walaupun orientasinya untuk melindungi siswa, seharusnya juga dapat menjadi perisai dalam upaya perlindungan guru.
Sayangnya implementasi Permendikbud ini masih nol, gaungnya terdengar hanya saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Orang tua, siswa, guru, yayasan, dinas pendidikan pun tak punya pengetahuan yang utuh dan konsisten mengenai aturan ini. Bahkan tidak menyadari keberadaannya.
"Regulasi sudah banyak alias surplus peraturan, tapi tak diketahui karena dibuat untuk pelengkap saja. Ini menunjukkan pemerintah tidak serius dan anggap enteng masalah perlindungan guru," pungkasnya. (esy/jpnn)