FSGI Ungkap Data Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah Sepanjang 2023, Korbannya, Ya Tuhan
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang 2023 ini sudah terjadi 10 kasus kekerasan seksual pada anak di satuan pendidikan, baik sekolah berasrama maupun yang tidak.
Dari 10 kasus yang berlangsung selama Januari - 18 Februari itu, sembilan di antaranya sudah dilaporkan ke polisi dan sedang diproses, sedangkan 1 kasus di Gunung Kidul diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar oknum guru pelaku.
Namun, Dewan pakar FSGI Retno Listyarti mempersoalkan bentuk sanksi terhadap pelaku, karena tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih bersekolah disitu dan kemungkinan besar setiap hari bertemu oknum guru pelaku di sekolahnya.
"Sementara, guru pelaku tetap berpotensi melakukan hal yang sama tetapi pada anak yang lain. Keputusan hukuman semacam itu tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak berperspektif melindungi anak di lingkungan sekolah," kata Retno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/2).
FSGI menemukan bahwa sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD/MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren (Ponpes). Dari 10 kasus tersebut, 60 persen satuan pendidikan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40 persen wewenangnya Kemendikbudristek.
Retno memaparkan bahwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan itu ada 10 orang laki-laki. Adapun status pelaku, mayoritas pimpinan Ponpes dan guru dengan persentase masing-masing 40 persen, kepala sekolah dan penjaga sekolah masing-masing 10 persen.
"Korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,20 persen dan anak perempuan mencapai 62,80 persen," ucap Retno yang mantan komisioner KPAI itu.
Dalam siaran yang sama, Sekjen FSGI Heru Purnomo menyebut kekerasan seksual pada anak yang berbasis daring pada tahun 2023 ada 1 kasus (10 persen) dan 90 persen kasus dilakukan secara luring oleh pelaku.