Fungsi DPRD Juga Dipertanyakan
Senin, 02 Maret 2009 – 18:18 WIB
Dikatakan Ida, model pemilihan gubernur lewat pilkada sebenarnya juga punya payung hukum yang kuat yakni UU No.32 Tahun 2004. Di sana disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan jujur.
Hal yang sama dikatakan Prof Dr Asep Warlan Yusuf dari Universitas Parahiyangan Bandung. Menurutnya, kalau gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, maka keberadaan DPRD provinsi juga menjadi mubazir. "Pertanyaan berikutnya, perlu nggak DPRD ada di provinsi ketika gubernur hanya menjadi wakil pemerintah pusat di daerah," ucap Asep.