Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat
Jumat, 04 Februari 2011 – 13:45 WIB
Penguatan fungsi tugas itu katanya, juga diberlakukan untuk Komisi Kejaksaan. Semula diusulkan ada rumusan, bahwa - komisi dan unsur kejaksaan - harus bisa memeriksa bersama-sama. Tapi kata Patrialis pula, oleh Jaksa Agung kemudian (penekanannya) diubah bukan "harus", melainkan "dapat". Artinya, (mereka) dapat di manapun melakukan pemeriksaan dengan internal.
"Makanya harus ada sinergisitas antara kedua lembaga. Kalau kepolisian dengan Kompolnas, dan kalau kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan. Sinergisitas ini perlu, agar jangan sampai kacau di dalam," kata Patrialis pula. (afz/jpnn)