Gadis 14 Tahun Diajak Nikah Siri dengan Iming-Iming Rp 2 Juta
jpnn.com - KEDIRI - Kasus perdagangan perempuan berkedok nikah siri berhasil Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dari perkara tersebut, empat orang dijadikan tersangka.
Dua di antaranya adalah remaja di bawah umur. Pada Sabtu pagi (20/11), tiga di antaranya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri untuk menjalani penyidikan lebih dalam.
Para pelaku yang dijadikan tersangka dan ditahan adalah Mohammad Rofiq, 41, warga Desa Sumberejo, Kandat; Samsudin, 33, warga Desa Kanigoro, Kras; dan Nu, 16, warga salah satu desa di Kecamatan Kras.
Sementara itu, tersangka yang tidak ditahan adalah Ra, 13, warga salah satu desa di Kecamatan Ringinrejo.
''Usianya masih sangat muda,'' jelas Kapolsek Ngadiluwih AKP Ridwan Sahara yang diwakili Kasihumas Aiptu Untung Margono kemarin. Karena itu, Ra dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Sindikat prostitusi terselubung tersebut terungkap berkat laporan Na, 14, warga salah satu desa di Kecamatan Ringinrejo.
Dia mendatangi mapolsek bersama ayah dan ibunya.
Awalnya, ibunda Na mencurigai perbedaan sikap anaknya.