Gadis 17 Tahun Mengalami Peristiwa Menakutkan, Semua Berawal dari WhatsApp
Rabu, 14 April 2021 – 00:44 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rdh/radarcirebon)