Gadis Manis Dijajakan Germo
Sabtu, 23 Maret 2013 – 09:26 WIB
Sementara Kasatreskrim Polres Banjar AKP Kosasih SIP menjelaskan pihaknya menggelar Operasi Bunga Lodaya pada Kamis (20/3). Operasi ini dilakukan di beberapa tempat yang disinyalir sebagai menjadi lokasi penjualan manusia (human trafficking). Saat itu pihaknya menerima informasi bahwa sedang ada transaksi seks di salah satu hotel. “Personel langsung amankan beberapa alat bukti seperti uang, kendaraan. Dan An langsung di bawa ke mapolres," terangnya.
Saat digerebek, polisi mendapati tiga orang. Masing-masing pelaku atas nama An. Serta dua orang gadis korban traficking, Bunga dan En. An, kata Kapolres, diduga akan menjual Bunga dan En.
Akibat perbuatannya, An terancam Undang-Undang Trafficking (Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan Undang-undang Perlindungan Anak. Karena, menurut dia, Bunga masih di bawah umur (15 tahun). “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," terangnya.