“Korban diajak ke rumah tersangka dan diperlakukan dengan baik. Setelah itu, korban diajak ke kamar dan dipaksa melakukan hubungan badan hingga akhirnya hamil selama dua bulan. Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 285 KUHP,” tandas Hasbullah. (mg32)
MUARADUA – Sarkowi (50) terpaksa mendekam di hotel prodeo Mapolres OKU Selatan. Warga Desa Sukaraja I, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan