Gagal Bayar Utang, Dipolisikan
Rabu, 24 Desember 2014 – 01:36 WIB
SURABAYA - Utang mengantar Tiah, 50, warga Tambaksari Selatan, ke penjara. Sebab, dia selalu berkelit dari belitan utang yang dibuatnya. Ceritanya, awal 2011 Tiah bertemu Nadliroh, 60, di Pasar Ikan, Jalan Panggung, Pabean Cantikan.
Saat itu tersangka meminjam perhiasan milik korban. Yakni, tiga cincin emas seberat 23 gram dan gelang emas seberat 21 gram. ''Tiah berjanji mengembalikannya selepas Lebaran. Tapi, dia ingkar janji,'' ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol I Ketut Madia.
Perbuatan tersangka tersebut tercium korban. Karena itu, korban meminta tersangka mengembalikan perhiasannya. Tetapi, tersangka mengaku tidak sanggup. Puncaknya, pada Minggu (21/12) korban melaporkan tersangka kepada polisi.
Saat didatangi polisi di tempat tinggalnya, tersangka langsung menyerahkan diri. ''Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,'' ungkap Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar. (shy/mas/ib)