Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gagal Gauli Mbak RS, Indra Mengaku tak Sadar, Sontoloyo

Kamis, 05 Agustus 2021 – 08:18 WIB
Gagal Gauli Mbak RS, Indra Mengaku tak Sadar, Sontoloyo - JPNN.COM
Indra Gunawan saat diinterogasi petugas Polres Empat Lawang. Foto: dok Palpos.id

Terkait kronologis kejadian, menurut Wanda, tersangka melakukan aksi percobaan pemerkosaan pertama kali pada Sabtu (10/7) lalu.

Saat itu tersangka yang berhasil masuk ke rumah korban, langsung masuk ke dalam kelambu dan mencoba memperkosa korban.

Namun, aksinya gagal karena korban berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan.

Lanjut Wanda, pihaknya menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan kelambu.

Atas perbuatannya, Indra dijerat Pasal 285 Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara,” pungkas Wanda. (*/palpos.id)


Indra Gunawan mencoba mengelabui petugas dengan mengaku tidak sadar saat hendak melakukan percobaan pemerkosaan kepada Mbak RS

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close