Gagal Merasakan Kenikmatan, Jutaan Rupiah Melayang
Rabu, 29 November 2017 – 13:06 WIB
Dia bersama keempat teman lainnya, yakni Bujang, Putra, Hen dan Tya. Mereka semacam sindikat.
“Selanjutnya, tim kami yang mengetahui keberadaan Bujang dan Putra langsung melakukan penangkapan di Jalan Budi Karya dan membawa keduanya ke polsek untuk diproses lebih lanjut,” tegas Suratno.
Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 860 ribu. Nominal sisanya telah dibagi-bagi oleh para tersangka.
“Ketiga tersangka ini sudah ditahan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk dua pelaku lainnya, Hen dan Tya sedang dalam pengejeran kami,” ujar Suratno. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)