Gagas Perda Khusus Lansia
Selasa, 03 Juli 2012 – 09:10 WIB
“Karena itu, lansia harus mendapat perhatian serius. Dalam ranperda ini, lansia akan diperhatikan bersama. Untuk urusan kesehatan, ditangani oleh Dinas Kesehatan. Penanganan lansia harus dilakukan lintas SKPD,” jelasnya.
Dalam ranperda lansia disebutkan, terdapat delapan peningkatan kesejahateran para lansia. Yakni pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja. Selain itu, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Selain itu lansia mendapat kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, bantuan sosial dan perlindungan sosial.