Gairah Vanessa Getarkan Pak Polisi
Yang dimaksud "mentransmisikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Di sini terlihat bahwa polisi menjerat Vanessa dengan kata mentransmisikan. Sebab, dia mengirimkan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan kepada mucikari.
Gairah semakin membuncah ketika polisi berupaya menjerat penggunanya. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sempat mengutarakan harapannya. Pengusutan kasus itu bisa menjadi terobosan hukum agar bisa menyeret pengguna. Ahli agama dan pidana diminta mendalami kemungkinan itu.
Muncullah Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang Lucky Endrawati menyebut bahwa pasal 12 bisa digunakan. Dalam menjerat pengguna dengan pasal itu, Vanessa diposisikan sebagai korban TPPO.
Sekali lagi, penggunaan pasal itu tidak terlepas dari perdebatan. Salah satunya, apakah Vanessa dan teman-temannya bisa dikategorikan sebagai korban TPPO. Sebab, korban dalam undang-undang ini diistilahkan sebagai orang yang mengalami penderitaan psikis, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial. Pertanyaan simpelnya, apakah Vanessa menderita selama melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp 80 juta? Hanya Vanessa yang tahu.
Apa pun perdebatan yang ada, upaya polisi itu setidaknya menunjukkan kegairahan. Jika kelak bisa menjerat pengguna, semoga menjadi instrumen agar penegakan hukum bisa lebih menyeluruh. Sebab, muncul kekhawatiran instrumen itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Apalagi penggunanya bukan kalangan yang ngeman mengeluarkan Rp 80 juta hanya untuk berduaan dengan Vanessa selama beberapa jam. Selamat bergairah... (*)