Gaji 13 dan 14 PNS Cair, Ribuan Honorer Gigit Jari
jpnn.com - BINTUHAN – Ribuan honorer di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu hanya bisa gigit jari saat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanjiran pendapatan dengan adanya gaji 13 dan 14 jelang lebaran tahun ini.
Kebahagiaan yang dialami PNS itu berbanding terbalik dengan para honorer. Sebab honorer tidak mendapat uang THR sepeserpun.
“Untuk gaji 13 dan 14 PNS Kaur sudah ada surat edarannya (SE) dan sudah bisa langsung dibayarkan. Tapi untuk honorer tidak dianggarkan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur Drs. Ersan Saferi MM melalui Kabid Anggaran Hetliza Okky S Kom, Senin (27/6).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan dan Tunjangan Ketiga Belas PNS, serta Permenkeu RI Nomor 97/PMK.
05/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya atau Gaji Keempat Belas Bagi PNS dan dalam Peraturan Bupati (Perbub), tidak disebutkan pemberian tunjangan untuk tenaga honorer. Karena itu pihaknya tak mau mengambil risiko memberikan tunjangan untuk para honorer di lingkup Pemkab Kaur.
”Kami berikan gaji dan THR ini berdasarkan perintah, baik Peraturan Pemerintah. Karena itu, honorer tidak akan dapat tunjangan,” ujarnya.
Dari sisi kemanusiaan memang tak adil, namun pihaknya tak bisa mengambil konsekuensi melangkahi aturan. Jika dipaksakan akan memiliki dampak ke depan. Namun jika ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membuat kebijakan memberikan THR pada honorer, itu di luar kebijakan Pemda.
“Nanti untuk THR honorer ini paling kebijakan masing-masing pimpinan,” ujarnya kepada BE (Jawa Pos Group).