Gaji 13 PNS Cair 25 Juni
Minggu, 17 Juni 2012 – 05:03 WIB
"Terus terang kemarin sebelum ada Permen, kami belum bisa melangkah lebih lanjut. Karena sudah diatur jika anggaran untuk pembayaran gaji sudah dianggarkan pada APBD. Jadi saat ada juknis melalui peraturan menteri itu, segera kami siapkan berkas pendukungnya. Dalam PMK itu disebutkan, gaji ke-13 diberikan setelah gaji Juni dibayarkan," paparnya.
Mekanisme pengambilan gaji ke-13 itu sama seperti gaji bulanan biasa. Yaitu bisa menggunakan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) melalui transfer rekening. Sedangkan yang masih manual, pembayarannya melalui bendahara gaji masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. (amr/bdg)