Gaji Anggota F-PKS Dipotong 50%
Rabu, 02 September 2009 – 07:19 WIB
Jumlah pemotongan yang nilainya hampir mendekati 50 persen ini juga berlaku bagi anggota F-PKS di DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar). Sekretaris DPW PKS Sumbar, Mochlasin menjelaskan, sistem penggajian anggota dewan di PKS sama di seluruh Indonesia dan sudah diatur dengan Surat Keputusan Presiden PKS No 5 tahun 2005. Di antaranya untuk range gaji 0-Rp2juta dipotong 20 persen, >Rp2 juta-Rp4 juta potongannya 35 persen, >Rp4 juta sampai Rp10 juta 45 persen dan >Rp10 juta pemotongannya 70 persen.
“Namun sudah dikeluarkan tunjangan istri 4 persen dari jumlah total dan 2 persen dari total untuk tunjangan anak,” ujarnya.