Gaji Belum Dibayar, 12 Pemain Gugat PSPS ke PN Pekanbaru
“Dari LIB kemudian memberikan batas waktu 11 Januari kalau gak salah, untuk supaya PSPS membayar. Tapi habis itu, baik dari club PSPS dan PT LIB nya tidak ada respon lagi sehingga kita tindak lanjuti sampai ke somasi tiga, ternyata tidak ada tanggapan juga, sampai akhirnya kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tuturnya.
Gugat 1 Klub Empat Organisasi Olahraga
Sebagai kuasa hukum pemain PSPS Riau yang menggugat, APPI tidak hanya menggugat PT PSPS Pekanbaru, tetapi juga menggugat tiga organisasi olahraga lainnya diantaranya PT LIB, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, disingkat PSSI dan Badan Olahraga Profesional Indonesia yang disingkat BOPI
Kuasa hukum Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), M Agus Riza Ufaida menjelaskan, dalam gugatan ini, selain menggugat PT PSPS Pekanbaru sebagai tergugat pertama, APPI juga menggugat tiga organisasi olahraga lainnya di antaranya PT Liga Indonensia Baru (LBI) sebagai tergugat dua, PSSI sebagai tergugat tiga dan dan BOPI sebagai tergugat empat.
“Kenapa PT LIB juga kita gugat, karena ini berkaitan dengan kewenangannya PT LIB, kita mau PSPS ini bisa segera menyelesaikan permasalahan DP dan gaji para pemainnya. Club PSPS Riau tidak boleh diikut sertakan atau tidak boleh mengikuti kompetisi liga dua dimusim ini, atau musim-musim selanjutnya jika belum menyelesaikan permasalahan gaji pemainnya. Kalau ke PSSI tentunya sama saja, karena PSSI mengawasi pelaksanaan liga tersebut. Dan PSSI juga punya kewenangan mencabut lisensi dan segala macam. Kalau BOPI juga berkaitan lebih luas dalam arti pemberian izin klub untuk ikuti kompetisi.
“Kita juga meminta kepada BOPI kalau PSPS ini jika belum menyelesaikan permasalahan DP dan gaji para pemainnya lalu kemudian PT Liga masih memberikan izin kepada PSPS ikut serta. Ya kita meminta kepada BOPI untuk tidak memberikan izin kepada PSPS Riau untuk tidak diberikan izin,” terangnya.(dof)