Gaji Guru Honorer Boleh dari Dana BOS, Dibatasi Rp 27,16 Triliun
Nadiem menegaskan dengan gaji guru honorer yang minim tersebut, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai Rp54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp49 triliun.
"Dengan peningkatan dana BOS ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing," terang Sri Mulyani.
Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau pendidikan khusus sebesar Rp2.000.000 per siswa.
Untuk penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan. (antara/jpnn)