Gaji Guru Honorer K2 Minim, Pengin jadi PNS pun Sulit
jpnn.com, BEKASI - Pemko Bekasi, Jabar, dinilai belum memperhatikan kesejahteraan guru honorer K2. Pasalnya, terjadi kesenjangan gaji guru honorer dibandingkan dengan guru PNS, apalagi dengan guru sekolah swasta.
”Seharusnya gaji guru honorer itu diambil dari dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan pemerintah pusat setiap tahunnya kepada pemerintah daerah,” terang Pengamat Pendidikan Doni Koesuma, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Tapi, selama ini pemerintah daerah hanya mengandalkan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer tersebut. Padahal, dana tersebut hanya boleh diambil 10 persen untuk belanja pegawai.
Sisanya, dana BOS itu digunakan untuk kepentingan sarana prasarana sekolah. ”Akibat bisa diperhatikan, guru honorer itu selalu digaji di bawah Upah Minimum Pokok (UMP) Kota Bekasi,” ujarnya juga. Selain itu juga, gaji guru honorer sering telat karena telatnya pencairan dana BOS.
Sejumlah kebijakan pemerintah pusat sudah diberikan kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam UU Otonomi Daerah, begitu juga tentang guru honorer. Jadi, kebijakan pengangkatan guru honorer itu menjadi kewenangan pemerintah daerah itu sendiri.
"Kalau dibilang aturannya ada apa enggak untuk masalah guru honorer ini? Sudah lama ada, yakni UU otonomi daerah," cetusnya juga. Sejauh ini, kata Doni juga, banyak daerah yang belum menjalankan porsi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
”Terkecuali Pemprov DKI Jakarta, dimana porsi subsidi pendidikan sudah melebihi dari yang diamanatkan,” paparnya lagi. Apalagi, katanya juga, ada daerah yang menggunakan dana pendidikan untuk keperluan bidang lain. ”Seharusnya tidak boleh," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Doni juga, selain gaji yang minim, banyak guru honorer K2 yang sudah bertahun-tahun mengajar sulit bila ingin menjadi PNS. Karena harus mengikuti aturan main yang dibuat pemerintah pusat.