Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres

Rabu, 24 November 2021 – 18:59 WIB
Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres - JPNN.COM
Ribuan guru honorer berdemonstrasi. Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

 Di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu/bulan bahkan ada yang Rp 400 ribu. Di Kab. Ende, guru honorer di SMK negeri Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu/bulan. Di Kab. Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama Rp 900 ribu, tergantung lama mengabdi.

"Jadi rata-rata upah di bawah satu juta rupiah per bulan, bahkan tidak sampai 500 ribu," ujarnya.

Ironisnya, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS, padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari.

Upah bergantung pada kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar. 

Dia menambahkan nasib miris guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta pinggiran karena upahnya kalah jauh dari buruh. Mana ada UMK buruh sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan bagi guru honorer banyak sekali. 

Satriwan heran pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh sedangkan tidak ada yang bagi guru. 

"Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya jelas melanggar UU guru dan dosen," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemerintah didesak mengeluarkan Perpres yang mengatur soal gaji guru honorer yang selama ini jauh lebih rendah dari upah buruh

Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News