Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Guru Honorer SMA dan SMK Naik, SD – SMP Bagaimana?

Rabu, 28 November 2018 – 00:45 WIB
Gaji Guru Honorer SMA dan SMK Naik, SD – SMP Bagaimana? - JPNN.COM
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Gaji guru honorer hampir di seluruh daerah, termasuk Kaltim, masih jauh dari kata layak. Selama ini guru honorer di Kaltim mendapatkan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) Kaltim. Terutama bagi guru tak tetap yang bertugas di pelosok dan pinggiran.

Alasan inilah yang bikin sebagian sarjana pendidikan ogah mengajar di pedalaman. Terbatas listrik, air bersih, dan upah tak laik. “Padahal, guru menjadi penentu wajah pendidikan bangsa,” terang Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.

Dia mengatakan sedari dulu pihaknya terus memperjuangkan kesejahteraan guru bukan PNS. Yang jelas politikus PPP itu paham benar dengan nasib para tenaga pendidik tersebut sebab dirinya pernah merasakan hal senada. “Dulu saya juga guru dari tahun 1992–2002,” akunya. Lantaran ingin memperjuangkan nasib rekan-rekannya itulah dia memilih terjun ke dunia politik.

Menurut dia, nasib para guru honorer hingga sekarang masih menderita sebab selalu ada kesenjangan antara guru PNS dan non-PNS. Belum lagi pendidik di kawasan pinggir kota atau perbatasan dan swasta. “Padahal, tak ada bedanya, mereka semua sama-sama mendidik murid. Mengapa harus ada dikotomi?” tegasnya.

Dia berkata, pahlawan tanpa tanda jasa sebaiknya tagline itu tak dipakai lagi sebab akan membuat guru semakin termarginalkan. “Setiap orang (guru) tentu ingin hidup laik. Gaji ratusan ribu itu memang jauh sekali, bandingkan saja dengan pengabdiannya,” tambah dia.

Nah, demi membantu kawan-kawan guru honorer, Komisi IV bersama Dinas Pendidikan Kaltim sepakat memberikan kabar gembira kepada 4.993 guru honorer SMA dan SMK di Kaltim, yakni peningkatan upah dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta. Naik Rp 700 ribu dari sebelumnya.

Sayangnya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi SMA dan SMK, untuk SMP dan SD beda lagi. Sebab, semenjak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bagian kewenangan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dengan demikian, SD dan SMP menjadi urusan kabupaten/kota.

“Memang pembagian tersebut membawa masalah tersendiri bagi guru tidak tetap,” tuturnya. Meski demikian, Rusman berkomitmen akan tetap memperjuangkan nasib guru honorer dalam anggaran tahun 2019.

Pemerintah diingatkan untuk memperhatikan masalah gaji guru honorer yang hingga saat ini masih jauh dari kata layak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News