Gaji Hakim Lebih Tinggi dari PNS
Tim Kecil Dibentuk untuk Bahas Kenaikan KesejahteraanJumat, 13 April 2012 – 06:25 WIB
Meski begitu, Agus menekankan pendapatan hakim relatif lebih tinggi dibandingkan pendapat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ditotal secara keseluruhan ada selisih perbedaan antara gaji hakim dan PNS. Agus memaparkan untuk PNS golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.064.000 perbulan di luar tunjangan. Sedangkan, untuk gaji pokok hakim sebesar Rp 1.976.000 di luar tunjangan sehingga ada selisih Rp 88.000 lebih besar gaji PNS.
Namun, lanjut dia, jika ditotal antara gaji pokok dengan tunjangan, maka PNS memperoleh pendapatan sebesar Rp 5.192.000, sedangkan pendapatan hakim lebih besar yakni Rp 6.647.000 per bulan. "Jadi, ada selisih perbedaan lebih tinggi antara PNS dan hakim," ujarnya.
Karena itu, kata dia, "akan diadakan proses penyesuaian dalam tim kecil yang telah dibentuk. Yakni, menyelaraskan proses remunerasi bagi pejabat negara yang selama ini di dalam UU dipertanyakan. "Nah ini tentu akan ditindaklanjuti oleh tim kecil yang akan diselesaikan dalam waktu secepatnya,"imbuhnya. (ken/agm)