Gaji Hakim Pemula Minimal Rp 10 Juta
Selasa, 24 Juli 2012 – 05:06 WIB
“Setiap hakim nanti akan mendapatkan rumah dan mobil dinas yang tipe dan jenisnya disesuaikan dengan hak pejabat eselon pada kementerian lain, tetapi persisnya saya tidak hapal karena dituangkan dalam bentuk tabel-tabel. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 draft PP itu,” jelasnya.
Berdasarkan draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara, Pasal 3 menyebutkan Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, pensiun, dan jaminan lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 4-nya menyebutkan besaran gaji dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan jenjang karir (golongan), masa jabatan (masa kerja), wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan yang dituangkan dalam lampiran I dan II. “Persoalannya kita tidak pegang lampirannya, kemungkinan besarannya akan disepakati dalam pertemuan,” tegasnya.