Dana pensiunan sebenarnya merupakan hak para pensiunan PNS itu sendiri. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan khususnya untuk Program Pensiun, setiap PNS dipungut iuran untuk dana pensiun sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak). (sam/JPNN)
JAKARTA --Ini kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dipastikan, gaji ke-13 mereka akan mulai dibayarkan oleh PT Taspen mulai