Gaji ke-13 Pensiunan Sudah Cair Nih
“Jadi, hitunganya dua bulan gaji juga. Pensiunan menerima pada awal Juli sebelum Lebaran. Khusus untuk gaji ke-13 dibayarkan sesuai jumlahnya dan tak boleh dipotong. Jika ada pensiunan yang dipotong cicilan pinjaman, cukup pensiunan bulanan saja, sedangkan untuk gaji ke-13 tak boleh dipotong sama sekali,” kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken pada 20 Juni, yakni PMK Nomor 96/PMK.¬05/2016, PMK No¬mor 97/PMK.05/2016, PMK Nomor. 98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016, gaji ke-13 dibayarkan sebesar peng¬hasilan bulanan.
Itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk THR, hanya dibayarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing pegawai. (esy/jpnn)