Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Bima Mulai Dicairkan
jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pembayaran gaji ke-13 ASN itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga BElas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, sebanyak 10.385 ASN yang terdiri dari 6.513 PNS dan 3.872 PPPK diberikan gaji ke-13.
"Total dana untuk gaji ke 13 para ASN di Kabupaten Bima itu Rp 32,79 miliar," katanya di Mataram, Jumat (7/6).
Dia mengatakan jumlah tersebut diterima oleh 1.877 PNS golongan IV senilai Rp 11,3 miliar, 3.875 PNS golongan III sebesar Rp 18,5 miliar, 753 PNS golongan II senilai Rp 2,87 miliar dan 10 PNS golongan I senilai Rp 36,6 juta.
"Selain kepada PNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada 3.872 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah organisasi perangkat daerah senilai Rp 13,6 miliar," katanya .
Dia berharap kepada para ASN yang telah menerima pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, maupun kebutuhan dasar keluarga.
"Total gaji 13 yang diberikan kepada masing-masing ASN itu sebesar satu kali gaji sesuai dengan ketentuan," katanya. (antara/jpnn)