Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah

Selasa, 09 Juli 2024 – 06:51 WIB
Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah - JPNN.COM
Pemkott Ambon mengaku kinerja tenaga kontrak dan honorer sama dengan PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengakui kinerja pegawai non-ASN yang berstatus tenaga kontrak dan honorer, sama dengan PNS dan PPPK.

Dengan alasan tersebut, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran Rp3,14 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 1.028 orang tenaga kontrak dan honorer.

"Keputusan pembayaran gaji 13 bagi tenaga honorer dan kontrak melalui pertimbangan yang matang, " kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Senin (8/7).

Agus mengatakan, Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya memberikan kesempatan melakukan koordinasi dengan BPKAD Untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran gaji 13 bagi tenaga kontrak dan honorer.

Jumlah tenaga kontrak/honorer di Pemkot saat ini berjumlah 1.028 orang.

Jika masing -masing pegawai menerima sebesar Rp2,6 juta, maka akan menelan anggaran sebesar Rp3,14 miliar.

Dia memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji 13, keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

"Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer yaitu Pasal 3 Ayat (3) huruf ) PP Nomor 14 Tahun 2024," katanya.

Berikut ini bentuk pengakuan terhadap honorer yang kinerjanya dinilai sama sama dengan PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close