Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Anggota DPRD, Pemprov Babel Menyiapkan Rp 39 Miliar
jpnn.com - PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah siap menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota DPRD Provinsi Babel.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel Muhammad Haris menjelaskan total anggaran yang dikucurkan Pemprov Babel untuk pembayaran gaji ke-13 para PNS, PPPK dan anggota DPRD sebesar Rp 39 miliar.
Perinciannya, Rp 25,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan PPPK, Rp 12,867 miliar untuk gaji 13 TPP (50 persen) PNS/PPPK, dan Rp 306 juta untuk pembayaran gaji 13 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Babel.
"Awal Juni 2023 kami upayakan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS), PPPK dan anggota DPRD sudah menerima gaji 13. Dana sudah kami siapkan tinggal diajukan saja," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel Muhammad Haris di Pangkalpinang, Senin (22/5).
Dia menjelaskan besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS, PPPK dan anggota DPRD sama dengan gaji 14 atau tunjangan hari raya kemarin, yakni satu bulan gaji pokok dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen.
Haris mengimbau para PNS, PPPK dan anggota DPRD penerima gaji ke-13 bisa menggunakannya sesuai peruntukan, sesuai kebijakan pemerintah bahwa gaji ini untuk membantu anak-anak masuk sekolah, khususnya putra putri ASN. “Kami imbau untuk dimanfaatkan sesuai tujuan awal pemberian gaji 13 ini," pungkas Haris. (antara/jpnn)