Gaji Kecil, Sekuriti Nekat Edarkan Dolar Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan USD 100. Kelimanya adalah AS (60), YM (59), DP (33), IS (56) dan R (50).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap pada 18 Januari lalu ketika melakukan transaksi. Dari penangkapan itu, petugas menyita uang palsu sebanyak USD 300 ribu atau setara Rp 3,9 miliar.
“Penangkapan ini dilakukan terpisah, ada di Serpong ada juga di Cibodas Sari, Tangerang,” kata Argo, Kamis (1/2).
Argo menuturkan, AS, YM, DP dan R merupakan pengedar uang ke konsumen. Sementara IS merupakan pembelinya yang tergiur untung besar.
“Pelaku IS ini membayar Rp 16 juta untuk uang palsu yang dia beli,” sambung Argo.
Argo menerangkan, IS nekat menjual dolar palsu karena terbentur biaya hidup. Profesinya sebagai sekuriti perusahaan hanya menghasilkan gaji Rp 2,5 juta per bulan yang tak mencukupi untuk biaya hidup.
Hingga akhirnya IS ditawari mencari penghasilan tambahan dengan cara menjual dolar palsu. “Pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Argo.(mg1/jpnn)