Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 20 Desember 2024 – 06:01 WIB
Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Supardi merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau, terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Supardi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Supardi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

JPU Serli dalam surat dakwaan menyebut, kasus peredaran uang palsu itu terungkap pada Selasa (20/2), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Supardi dengan seorang pria bernama Mickey (DPO), yang menawarkan uang palsu kepada terdakwa.

Pihaknya mengatakan terdakwa Supardi membeli uang palsu itu dari Mickey dalam keadaan belum dipotong dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.

Pelaku pengedar uang palsu (upal) di Medan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News