Gaji Naik, PNS Diawasi Ketat
Jumat, 19 Juni 2009 – 19:44 WIB
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS, dijelaskan pegawai yang tidak menaati ketentuan jam kerja, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenaangan orang lain, dan lain-lain akan dikenakan sanski sesuai tingkat hukuman disiplin. “Tingkatan hukuman disiplinnya ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin paling berat berupa pemecatan tidak terhormat,” tegas Ramli.
Lantas kesalahan apa saja yang mendapatkan hukuman disiplin berat? Di antaranya menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing/perusahaan asing tanpa izin pemerintah. Juga memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang (bergerak/tidak bergerak) dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. PNS yang ikut-ikutan kampanye menggunakan fasilitas negara juga bisa dikenai sanksi berat.