Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Naik, PNS Diawasi Ketat

Jumat, 19 Juni 2009 – 19:44 WIB
Gaji Naik, PNS Diawasi Ketat - JPNN.COM
JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) dituntut meningkatkan kinerjanya, sering dengan makin meningkatnya gaji yang diterima. Pemerintah juga menegaskan agar memperketat pengawasan kepada para PNS agar bisa bekerja secara profesional. Ketia gaji sudah lumayan tapi bekerja tidak profesional, ancamannya adalah pemecatan. Deputi Bidang Sumber Daya Masnusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ramli Effendi Naibaho berharap masyarakat jangan lagi punya anggapan bahwa PNS merupakan pekerjaan paling aman. Selama ini ada anggapan, seorang PNS yang bolos kerja berhari-hari bahkan berminggu-minggu, tetap akan menerima gaji bulanan yang utuh. Sekarang, hal seperti itu tidak akan dibiarkan.

“Jangan berpikir pekerjaan paling aman itu PNS. Dengan makin ditingkatkannya kesejahteraan para pegawai, aturan PNS juga diperketat. Ya profesional saja, yang berprestasi dapat reward dan yang melanggar aturan dapat sanksi,” kata  Ramli Naibaho kepada JPNN, Jumat (19/6).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS, dijelaskan pegawai yang tidak menaati ketentuan jam kerja, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenaangan orang lain, dan lain-lain akan dikenakan sanski sesuai tingkat hukuman disiplin. “Tingkatan hukuman disiplinnya ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin paling berat berupa pemecatan tidak terhormat,” tegas Ramli.

Lantas kesalahan apa saja yang mendapatkan hukuman disiplin berat? Di antaranya menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing/perusahaan asing tanpa izin pemerintah. Juga memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang (bergerak/tidak bergerak) dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. PNS yang ikut-ikutan kampanye menggunakan fasilitas negara juga bisa dikenai sanksi berat.

JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) dituntut meningkatkan kinerjanya, sering dengan makin meningkatnya gaji yang diterima. Pemerintah juga menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News