Gaji PNS Dipotong 8 Persen
Sabtu, 04 Mei 2013 – 06:44 WIB
JAKARTA - Terkait penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik, pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. Lewat PP baru Nomor 20 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemungutan dan penyetoran iuran. Besarnya pungutan itu 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981. Iuran tersebut berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara. "Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.
Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta, dalam hal ini PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana penetapan iuran tadi menuai respons dari parlemen. Anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Imam Malik Haramain mengatakan, selama tidak ada persoalan dari internal PNS di seluruh Indonesia penetapan iuran tadi bisa dijalankan. "Tentu pemerintah sudah koordinasi dengan Korpri (korps pegawai republik Indonesia)," tandasnya kemarin.
JAKARTA - Terkait penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik, pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
Rabu, 01 Mei 2024 – 20:49 WIB - Humaniora
Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:07 WIB - Humaniora
Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
Rabu, 01 Mei 2024 – 18:20 WIB - Sosial
Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
Rabu, 01 Mei 2024 – 18:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:29 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Ginting Keok, Indonesia Vs India 0-1, Cek Live Streaming
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:29 WIB - Kriminal
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:20 WIB - Sport
2 Pilar Andalan Irak Absen, Radhi Shenaishil Puji Skuad STY Setinggi Langit
Rabu, 01 Mei 2024 – 20:30 WIB - Bulutangkis
Hasil Undian Perempat Final Uber Cup 2024: Indonesia Jumpa Lawan Berat
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:29 WIB