Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya
![Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2021/09/02/sejumlah-siswa-mengikuti-pembelajaran-tatap-muka-di-sdn-pond-ek0v.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.
Dia mengatakan, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN. Namun, keduanya tetap ada perbedaan.
Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Desember 2018 pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.
1. Mengenai mutasi dan rotasi
Bila PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar.
Misal calon PPPK yang melamar di instansi A. Ketika dia bekerja dan menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40, maka sampai pensiun yang bersangkutan tetap di instansi A.
2. Masa pensiun
Masa pensiun PPPK bervariasi tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.