Gaji Rp 8 Juta, Tapi Punya Proyek Water Park
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ternyata tidak hanya memiliki aset fantastis berupa mobil, kapal penangkap ikan, hingga rumah sakit. Tersangka penerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga tengah membangun taman rekreasi air (water park) di desanya di Indramayu, Jawa Barat.
Namun, kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah mengatakan, soal water park itu baru sebatas wacana. "Water park itu baru wacana. Masih tanah kosong belum terbangun," katanya, Sabtu (24/9).
Menurut Hendra, tanah lokasi pembangunan water park juga bukanlah milik Rohadi pribadi. Sebab, tanah itu milik masyarakat yang dipercayakan pengelolaannya ke Rohadi.
"Untuk dicarikan investornya yang bisa bangun. Rohadi kan sebagai tokoh yang dipercaya di situ," ujar Hendra.
Hendra menambahkan, ada sebagian tanah yang sudah mengalami pengalihan pemilik karena jual beli, dan masih ada yang memiliki perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) karena pembayarannya belum lunas. "Tapi ada juga murni tanah masyarakat yang belum dibayar tapi suratnya dititip di Pak Rohadi," tutur Hendra.
Harta kekayaan Rohadi yang fantastis beberapa kali terungkap dalam persidangan dan melalui kuasa hukumnya. Dengan gaji seorang panitera Rp 8 juta, Rohadi memiliki satu unit rumah sakit, 19 mobil, empat kapal penangkapan ikan, dan proyek water park di Indramayu, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka dalam dua kasus. Di kasus pertama, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara pencabulan artis Saipul Jamil di PN Jakut.
Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacara, dan Kasman Sangaji. Tujuannya agar Rohadi membantu mengurus penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ipul.