Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Tak Seberapa, saat Sakit Bertambah Masalahnya

Guru Tidak Tetap di Temanggung Keluhkan Gaji Minim

Rabu, 30 Maret 2016 – 16:18 WIB
Gaji Tak Seberapa, saat Sakit Bertambah Masalahnya - JPNN.COM
Pengurus Forum Guru Tenaga Tidak Tetap (Forgutt) Kabupaten Temanggung saat bertemu Komisi D di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Selasa (29/3). Foto: Ahsan Fauzi/Radar Kedu/JPG

jpnn.com - TEMANGGUNG — Sungguh merana nasib para guru tidak tetap di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini. Gaji yang minim membuat mereka harus tambah menderita ketika harus berobat.

Selasa (29/3), 20 guru yang tergabung dalam Forum Guru Tenaga Tidak Tetap (Forgutt) Kabupaten Temanggung mendatangi gedung DPRD setempat. Tujuannya adalah mengadukan kondisi yang mereka hadapi karena minimnya gaji.

“Kalau GTT di sekolah swasta (yayasan) yang mengabdi lebih dari lima tahun, masih ada harapan mendapat sertifikasi. Tapi bagi guru GTT yang mengajar di sekolah negeri, tidak bisa mendapatkan sertifikasi,” ujar Riyadi, salah satu anggota Forgutt saat audiensi dengan DPRD Temanggung.

Riyadi melanjutkan, para GTT di sekolah negeri tidak bisa mendapatkan sertifikasi karena belum ada kebijakan atau payung hukumnya. Padahal, gaji mereka sangat minim.

“Kami berharap kesejahteraan guru GTT bisa ditingkatkan. Di Blora dan Kudus, guru GTT digaji setara dengan UMK,” tuturnya.

Riyadi menjelaskan, kesejahteraan GTT selama ini masih jauh dari harapan. Banyak guru SD, baik di sekolah negeri maupun swasta yang dalam sebulan hanya menerima honor rata-rata Rp 150 ribu. Bahkan ada yang hanya menerima Rp 100 ribu per bulan.

Selain kesejahteraan, GTT juga menuntut adanya jaminan kesehatan. Sebab, kesehatan merupakan hak dasar.

“Mosok guru yang kesehariannya, tenaga dan pikirannya dicurahkan untuk mencerdaskan anak bangsa, saat sakit pusing untuk berobat. Ini semestinya tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News