Gaji TNI dan Polri Juga Naik
Gaji Jenderal Rp5,326 JutaSE ini menjadi semacam petunjuk teknis bagi KPPN untuk melakukan pembayaran gaji pokok yang baru dinaikkan itu.
Di SE disebutkan, pembayaran gaji pokok PNS, anggota TNI dan Polri terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. "Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru," demikian Marwanto Harjowiryono dalam SE tersebut.
Dijelaskan, dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
"Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru," demikian antara lain bunyi SE. (sam/jpnn)